Selamat pagi, selamat berakhir pekan. Artikel yang saya kutip dari kumparan.com mengenai sulitnya mencari kerja di dalam negeri terutama bagi mereka dengan tingkat pendidikan rendah telah memicu niat untuk mengadu nasib di negeri orang dengan berbagai profesi. Secara kuantitas, profesi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), atau yang umumnya disebut pekerja sektor domestik, masih mendominasi jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang keluar negeri dari tahun ke tahun.
Jumlah PMI yang ke luar negeri pada tahun 2016, baik pada sektor formal maupun informal, adalah 234.451 org. Angka itu mengalami peningkatan pada tahun 2017 menadi 261.820. Sebagian besar dari PMI tersebut masih menuju ke tujuan tradisional seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong kong.
Menjadi PMI sukses sudah tentu menjadi impian setiap orang. Sukses di sini bukan hanya diartikan berhasil bekerja di luar negeri, melainkan bekerja di negeri orang dan kembali dengan hasil yang memuaskan.
Kebetulan saya diberikan kesempatan oleh negara untuk membantu PMI di luar negeri, yang mana banyak PMI yang kembali tanpa hasil atau bahkan bermasalah di negeri orang. Maka dari itu, pada kesempatan ini, saya ingin beberapa prosedur yang dapat menjadi acuan bagi calon PMI, yaitu:
1. Mencari informasi tentang peluang kerja di luar negeri pada sumber yang tepat
Sejak awal calon PMI harus memastikan mendapat informasi dari sumber yang tepat terkait penempatannya ke luar negeri secara prosedural (PMI formal). Sumber informasi tentunya berasal dari otoritas berkepentingan seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota/Provinsi; atau Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di daerah masing-masing calon PMI.
2. Melakukan pendaftaran ke dinas yang tepat
Setelah memastikan adanya kesempatan kerja di luar negeri dengan berbagai profesi pilihannya, langsung saja lakukan pendaftaran dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Pastikan dokumen yang dikumpulkan sesuai dengan permintaan. Pendaftaran TKI ke luar negeri harusnya dilakukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BP3TKI setempat.
3. Mengikuti seleksi menjadi PMI
Tahap ini merupakan tahap penting dan tidak boleh dilewatkan oleh calon PMI. Ada beberapa ujian yang harus dilalui, yakni seleksi administrasi menyangkut keabsahan dan kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, tes kesehatan, tes membaca, menulis, dan wawancara. Setelah lolos dari tahap ini, calon PMI dapat mengikuti proses lebih lanjut.
Seleksi menjadi PMI dibagi menjadi dua bagian, yaitu melalui jalur Pemerintah/ BNP2TKI dengan skema program Goverment to Goverment (G to G). Biasanya tujuan penempatan melalui jalur ini adalah ke negara-negara tertentu seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Jalur kedua yang juga bisa ditempuh adalah melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Melalui skema ini, PPTKIS harus adanya Job Order (permintaan pengguna dari negara tujuan) dan memiliki cabang di provinsi masing-masing. Perlu ekstra ketelitian dalam memiliki PPTKIS. Calon PMI harus memastikan PPTKIS harus memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI.
Di samping kedua jalur tersebut, terdapat juga beberapa perusahaan (bukan PPTKIS) yang merekrut PMI secara langsung untuk kepentingan perusahaan sendiri. Biasanya proses ini diperuntukkan bagi PMI profesional atau pekerja sektor formal.
4. Penandatanganan perjanjian penempatan diketahui oleh pejabat Disnakertrans Kabupaten / Kota
Pastikan setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah menandatangani perjanjian penempatan yang disaksikan oleh pejabat terkait di daerah masing-masing. Perjanjian penempatan ini dimaksudkan adanya komitmen yang kuat oleh pihak-pihak berkepentingan dalam proses pemberangkatan, penempatan dan bahkan pemulangan PMI.
Sebelum menandatangani dokumen tersebut, pelajarilah secara seksama semua isi dokumen, karena perjanjian penempatan ini lah yang akan jadi acuan antara majikan dan PMI saat bekerja di luar negeri. Kurangnya pemahaman mengenai isi dokumen ini bisa merugikan PMI di kemudian hari.
5. Mengikuti pelatihan
Pelatihan jangan dipandang sebelah mata. Ikutilah pelatihan ini, karena di sanalah para PMI dilatih dan dididik mengenai hal-hal penting yang harus dilakukan dan tidak dilakukan saat bekerja di luar negeri. Tujuannya agar kemampuan dan keterampilan calon PMI sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh majikan di luar negeri.
Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan ini mencakup: (i) Keterampilan khusus sesuai dengan permintaan pengguna di negara tujuan; (ii) Hukum dan adat istiadat negara tujuan; dan (iii) Informasi umum tentang kebijakan Pemerintah Indonesia tentang pengiriman PMI ke luar negeri.
6. Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK)
Proses lain yang harus dilalui sebelum keberangkatan adalah mengikat perjanjian kerja antara calon PMI dengan pengguna. Secara garis besar perjanjian tersebut harus mencantumkan: (i) Nama dan alamat pengguna; (ii) Nama dan alamat TKI; (iii) Jabatan/jenis pekerjaan; (iv) Hak dan kewajiban para pihak; dan (v) Kondisi dan syarat kerja (jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial).
7. Persiapan akhir pemberangkatan
Sebelum berangkat ke luar negeri, seorang Calon PMI bersama PPTKIS mengurus segala dokumen yang berhubungan dengan perjalanan ke Luar negera seperti paspor, visa, tiket, asuransi, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), buku tabungan untuk menabung atau mengirim uang ke Indonesia.
8. Pemberangkatan ke negara tujuan
Setelah tahap keenam terpenuhi, maka tibalah saatnya Pemerintah atau PPTKIS memberangkatkan calon PMI ke negara tujuan sesuai dengan PK yang telah ditandatangani. Sebelum berangkat, PMI juga harus memastikan negara tujuan tersebut telah sesuai dengan tiket yang diberikan. Terkadang, tiket yang diberikan tidak sesuai dengan negara yang dituju.
9. Bekerja di luar negeri
Pada saat tiba di negara tujuan, PMI harus menemui agen setempat dan kemudian menjalankan pekerjaan secara baik dan jujur. Sangat dianjurkan bagi PMI untuk segera melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat. Komunikasi dengan Kantor Perwakilan RI di negara setempat dipandang penting terutama apabila PMI mengalami masalah dalam bekerja.
10. Persiapan pulang ke tanah air
Setelah masa kontrak habis, biasanya 2 (dua) tahun bagi PMI sektor domestik, PMI harus mengurus persyaratan administratif kepulangannya ke Indonesia. Perpanjangan kontrak secara langsung memang dimungkinkan, namun harus dengan sepengetahuan perusahaan yang memberangkatkan dan agen setempat. Sebaiknya, PMI kembali ke tanah air terlebih dahulu untuk kemudian memproses perpanjangan kontrak. Pemerintah dan PPTKIS harus memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban PMI yang akan pulang telah terpenuhi.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar